Jumat, 31 Mei 2013

Nomor Operator Seluler



  • Nomor depan :  0811 .......   Operator seluler:   Telkomsel – Kartu Halo
  • Nomor depan :  0812 .......   Operator seluler:   Telkomsel – Kartu Halo / Simpati 
  • Nomor depan :  0813 .......   Operator seluler:   Telkomsel – Simpati
  • Nomor depan :  0814 .......   Operator seluler:   Indosat 3G (Indosat M2)
  • Nomor depan :  0815 .......   Operator seluler:   Indosat – Matrix / Mentari
  • Nomor depan :  0816 .......   Operator seluler:   Indosat – Matrix / Mentari
  • Nomor depan :  0817 .......   Operator seluler:   XL – Prabayar & Pascabayar
  • Nomor depan :  0818 .......   Operator seluler:   XL – Prabayar & Pascabayar
  • Nomor depan :  0819 .......   Operator seluler:   XL – Prabayar & Pascabayar
  • Nomor depan :  0828 .......   Operator seluler:   Sampoerna Telecom (Ceria)
  • Nomor depan :  08315 .....   Operator seluler:   Lippo Telecom (Jatim)
  • Nomor depan :  0838 .......  Operator seluler:   NTS 3G (AXIS)
  • Nomor depan :  0852 .......   Operator seluler:   Telkomsel – Kartu AS
  • Nomor depan :  0853 .......   Operator seluler:   Telkom Mobile (Telkom Reverse)
  • Nomor depan :  0855 .......   Operator seluler:   Indosat – IM3
  • Nomor depan :  0856 .......   Operator seluler:   Indosat – IM3
  • Nomor depan :  0858 .......   Operator seluler:   Indosat – Mentari
  • Nomor depan :  0859 .......   Operator seluler:   XL – Prabayar & Pascabayar
  • Nomor depan :  0868 .......   Operator seluler:   PSN
  • Nomor depan :  0878 .......   Operator seluler:   XL – Prabayar & Pascabayar
  • Nomor depan :  0881, 0882, 0883, 0884, 0885, 0886, 0887 .......   Operator seluler:   SMART
  • Nomor depan :  0888 , 0889 .......   Operator seluler:   Fren
  • Nomor depan :  0898, 0899 .......   Operator seluler:   Three
<>

Selasa, 14 Mei 2013


shm0413
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangunan (HGB) bisa ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah itu berada. Selain tidak repot, prosesnya juga cepat. Berikut langkah-langkah mengurusnya seperti dilansir Kompas.com:
Pertama yang dilakukan, siapkan sertifikat asli HGB yang akan diubah status. Tanpa sertifikat ini, upaya Anda untuk mengubah status akan sia-sia. Oleh karena itu, Anda harus menyiapkannya lebih awal dengan membuat copy sertifikat HGB.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna sebagai bukti legalitas yang memperbolehkan tanahdigunakan untuk mendirikan bangunan.
Jangan lupa juga untuk fotokopi identitas diri. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai keterangan identitas pengajuan Anda. Siapkan fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terakhir. Lampiran ini diperlukan untuk melihat jejak rekam pajak, seperti luas tanah dan luas bangunan yang kena pajak.
Anda juga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan pengubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Ketika surat ini sudah ada, segeralah di-copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya bersama dengan lampiran lain.
Selain itu, Anda harus membayar biaya. Anda akan dikenai biaya peningkatan HGB menjadi SHM. Besar biaya tergantung biaya NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun rumus menentukan biaya NJOP sebagai berikut: 2% x (NJOP tanah - Rp 60 juta).
Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100m2 di Jakarta dengan NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, Anda mesti membayar Rp 800.000. Perlu diingat, bahwa angka variabel tergantung daerahnya. Misalnya, Jakarta angka variabelnya sebesar Rp 60 juta, Tangerang sebesar Rp 50 juta, dan Bekasi sebesar Rp 30 juta.
Namun, jika tak mau repot, Anda juga bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM. Tentunya, Anda harus menyiapkan dana sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa notaris itu. (as)




Begitu banyak pilihan fitur yang ditawarkan dari berbagai tipe AC, mulai dari hemat listrik hingga fitur yang dapat menghasilkan udara bersih dan sehat. Pemilihan fitur-fitur ini kembali pada kebutuhan masing-masing konsumen.
Namun, jika berhubungan dengan pemilihan ukuran PK yang tepat, Anda tentu harus memperhatikan luasan ruangannya. Jangan sampai AC dengan PK kecil diletakkan di ruangan yang relatif besar. Akibatnya, efek dingin AC tidak akan terasa. Atau sebaliknya, jika ruang kecil ditempatkan AC dengan PK besar, justru akan memboroskan energi listrik.
Seperti dilansir Kompas.com, dalam menentukan besaran PK, Anda bisa menjadikan British Termal Unit (BTU) sebagai acuan besaran. Nilai BTU dapat Anda ketahui dengan mengalikan panjang (p) dan lebar (l) ruangan dalam satuan meter dengan 500 (besaran baku BTU).
Contohnya, untuk ruangan 3 x 2 meter, maka perhitungannya sebagai berikut:
Nilai BTU = p x l x 500 = 3 x 2 x 500 = 3.000 BTU (karena kurang dari 5.000 BTU, maka masih memungkinkan penggunaan AC ½ PK).
Adapun acuan menentukan besaran PK sebagai berikut:
½ PK = 5.000 BTU (batas maksimal)
¾ PK = 7.000 BTU
1 PK = 9.000 BTU
1 ½ PK = 12.000 BTU
2 PK = 18.000 BTU (as)